Raja Sejumlah Negeri Belum Defenitif, Pemkot Tak Bisa Intervensi
Februari 7, 2021AMBON, FM,- Dari total 22 Desa/Negeri adat masih terdapat sejumlah negeri yang belum memiliki Raja Defenitif dengan berbagai kendala persoalan internal yang terjadi di desa/negeri.
Menyikapi itu, Pemerintah kota Ambon melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat kota Ambon mengaku tidak dapat melakukan intervensi lebih kedalam mengenai persoalan internal adat dan budaya sebuah negeri yang bersangkutan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat kota Ambon, Steven Dominggus kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya menyatakan, pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan itu utuh sesuai dengan pedoman normatif yang berlaku. Di desa/negeri hukumnya berlaku UU nomor 6 tentang Desa yang diturunkan dalam Perda Nomor 8,9,10 yang mana pemerintah mengakui dan menghormati negeri adat di kota Ambon upaya selanjutnya adalah kewenangan dari Saniri Negeri.
Dijelaskan, dalam perjalanan pemerintahan di Desa/Negeri terjadi pro dan kontra itu wajar, dinamika di dalam penyelengara pemeintahan adlaah rangkaian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan itu tidak dapat dilepas. sehingga pemerintah kota Ambon juga menghargai dan menghormati kerja saniri di negeri adat apapun proses dan prosedur yang harus dipertimbangkan biarlah itu menjadi kajian dari saniri. setelah mereka putuskan disampaikan ke Pemkot tetapi tidak mungkin kita intervensi kita mengghargai apa yang sudah ditetapkan oleh saniri.
Menurutnya, kalaupun publik bertanya tentang lama dan cepatnya proses, ya kita kembali berdasarkan kearifan lokal yang tumbuh di negeri,negeri yang telah memiliki raja defenitif sedikit banyaknya masyarakat sudah menunjukan identitas sebagai masyarakat hukum adat.
Dalam prespektif pemerintah kota negeri adat diakui karena kearifan lokal, semua masalah yang terjadi di negeri dapat diselesaikan karena hubungan persaudaraan yang tinggi baik di tingkat masa rumah hingga Soa.
“Tidak mungkin suatu persoalan tidak ada jalan keluarnya tetapi walaupun sudah dibentengi dengan regulasi kepetingan yang berkembang di negeri adalah aspek dinamis yang tidak dapat dilepas pisahkan, kita menghargai itu sebagai tatanan adat yang sedang berlaku, kalau nanti persoalannya agak lambat bukan berarti kita mengulur waktu tetapi ada hal yang membutuhkan waktu di negeri untuk diselesaikan.Kalaupun prosesnya cepat kita bersyukur ini sebuah tatanan yang baik dari negeri adat, sehingga catatan itu akan menjadi tatanan dan pedoman bagi generasi selanjutnya di negeri,” bebernya.
Disisi lain sering terjadi gugatan, memang itu dimungkinkan dalam aspek hukum sosial guna mencari landasan hukum dari apa yang diperjuangkan biarlah itu menjadi kewenangan pengadilan, upaya hukum terbuka, pemkot juga tidak akan berpihak pada satu sisi saja tetapi tetap berpegang pada azas normatif.
“Kalau memang sudah dilaksanakan namun ada rasa keberatan silahkan menempuh jalur hukum tetapi tidak menimbulkan reaksi dari kubu kepentingan di negeri yang pada gilirannya dapat menghambat proses pelayanan publik kepada masyarakat,” demikian Dominggus. (FM-09)


