BPPRD Kota Ambon Serahkan 11.845 SPPT PBB di Negeri Batu Merah

BPPRD Kota Ambon Serahkan 11.845 SPPT PBB di Negeri Batu Merah

Maret 4, 2021 0 By admin

AMBON,FM,- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon secara langsung turun ke desa/negeri untuk membagikan SPPT PBB.kali ini, proses penyerahan dilakukan di kantor Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau kota Ambon sebanyak 11.845 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) penyerahan diterima langsung oleh Sekretaris Negeri Batu Merah, Kamis (04/03/2021)

Fredy Leatemia Kepala sub bidang pelayanan PBB dan BPHTB pada BPPRD kota Ambon kepada fokusmaluku.com mengatakan, batu merah merupakan desa terakhir yang menerima SPPT setelah seminggu petugas mengunjungi kantor Desa dan Negeri yang ada di kota Ambon.
Leatemia berharap, SPPT yang telah diterima oleh pihak desa/negeri itu secepatnya dapat disalurkan kepada masyarakat yang adalah wajib pajak agar proses pembayaran PBB dapat dilunasi.

“Besar harapan SPPT ini dapat disalurkan secepatnya kepada pihak RT sehingga dilanjutkan kepada setiap wajib pajak, bukan soal nantinya berapa besaran uang yang akan dipungut tetapi penyaluran SPPT yang harus sampai kepada setiap Keluarga.

Sementara itu, Kepala Bidang  PBB dan BPHTB pada BPPRD kota Ambon, Ja’far Marasabessy menyatakan, total keseluruhan SPPT tahun 2021 sebanyak 77.000 agak naik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sebanyak 75.000an, artinya terjadi kenaikan sekitar 2.000 lebih yang dipengaruhi oleh faktor pemecahan PBB maupun penerbitan wajib pajak PBB baru.

Pihaknya akan tetap melakukan jemput bola setiap hari Sabtu sebanyak 44 kali pada setiap desa/kelurahan di kota Ambon.

Insentif penagihan bagi RT juga masih diberlakukan artinya, bagi masyarakat yang merasa tidak sempat membayar ke kantor dapat menitipkan pada setiap RT untuk disetor ke kas daerah Pemkot Ambon. Karena setiap usaha RT juga akan dihargai dengan Rp.10.000 per lembar.

“Insentif bagi RT, satu SPPT dihargai dengan biaya Rp.10.000 itu kami di BPPRD yang bayar tetapi satu objek bisa lebih dari 10.000 jika pada wajib itu masih ada piutang satu atau dua tahun sebelumnya jika RT menagih setiap tahun berjalan maka yang akan diterima RT adalah Rp.30.000 hal ini dilakukan lantaran RT yang paling tau tentang masyarakatnya,” bebernya

Dirinya tak lelah menghimbau kepada wajib pajak agar dengan kesadaran diri sendiri dapat membayar pajak PBB tepat pada waktunya atau  sebelum tanggal jatuh tempo 30 Agustus 2021 jika tidak tentu akan dikenakan denda 2 persen per bulan terhitung setelah selesai masa jatuh tempo. (FM-06)