OJK: Kondisi Perbankan di Maluku Relatif Stabil Terkendali

OJK: Kondisi Perbankan di Maluku Relatif Stabil Terkendali

Maret 18, 2021 0 By admin

AMBON,FM,- Sampai dengan posisi triwulan IV 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia  masih negatif (kontraksi). Namun demikian, kontraksi pada triwulan IV tahun 2020 sebesar -2,19 persen mulai melandai dibandingkan triwulan III sebesar -3,49%, triwulan II sebesar -5,32%. Hal ini diungkapkan Roni Nazra, Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku kepada media ini melalui release, Kamis (18/03/2021)

Berkurangnya tekanan terhadap perekonomian Indonesia pada triwulan IV tahun 2020 tersebut mencerminkan program-program pemerintah bersama lembaga negara terkait menghadapi dampak perekonomian dari pandemi COVID-19 mulai membuahkan hasil.

Dikatakan, pada awal tahun 2021, Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi COVID-19 secara bertahap. Hal ini menambah optimis perekonomian Indonesia pada tahun 2021 dapat pulih seperti sebelum kondisi pandemi COVID-19 melanda dunia. 

Kondisi Perbankan di Provinsi Maluku
Secara umum, Kondisi perbankan di Provinsi Maluku masih relatif stabil dan terkendali yang tercermin dari perbankan di Provinsi Maluku masih tumbuh pada tahun 2020.

Total aset perbankan di Provinsi Maluku sebesar Rp.23,93 triliun atau tumbuh 3,56% secara yoy, terutama didukung dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,05% atau menjadi sebesar Rp15,39 triliun.

Pertumbuhan DPK tersebut terutama berasal dari pertumbuhan produk tabungan sebesar 7,20% (yoy) dengan total nominal sebesar Rp9,24 triliun atau sebesar 60,1% dari total DPK.

Di sisi lain, lanjut Nazra, kredit perbankanpun tumbuh sebesar 4,65% secara yoy Desember 2020 atau menjadi sebesar Rp14,90 triliun, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan DPK sebesar 4,05%. Pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK mencerminkan fungsi intermediasi perbankan di Provinsi Maluku masih sangat baik.

Hal ini tidak terlepas dari peran aktif Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan Provinsi Maluku yang difasilitasi Kantor OJK Provinsi Maluku dalam mendorong penyaluran kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam fase recovery ekonomi ini. 

Ditambahkan, Penyaluran kredit perbankan sebagian besar pada kredit konsumtif atau sebesar 68,32% dari total kredit, diikuti oleh kredit produktif sebesar 31,68 % yang terdiri dari kredit modal kerja dan kredit investasi masing-masing sebesar 26,77% dan 4,91%.

Berdasarkan sektor ekonomi, berikut 3 sektor ekonomi terbesar yang dibiayai oleh perbankan, antara lain terbesar diberikan pada sektor ekonomi kepemilikan Peralatan Rumah Tangga-termasuk Pinjaman Multiguna sebesar 35,92% diikuti oleh sektor ekonomi  Bukan Lapangan Usaha Lainnya – termasuk kredit ASN sebesar 29,48%, dan sektor ekonomi Perdagangan Besar dan Eceran (19,06%).

Peningkatan kredit secara agregat, diiringi dengan penurunan NPL sebesar 0,05% yoy atau menjadi sebesar 1,10% pada Desember 2020.
Kontribusi kredit produktif yang cukup tinggi, salah satunya merupakan hasil dari program percepatan akses keuangan dalam mendorong akses kredit kepada Pelaku UMKM.

Kontribusi kredit UMKM di Provinsi Maluku meningkat sepanjang tahun 2020 dari 26,06% pada Desember 2019 menjadi 26,24% pada Desember 2020. Total penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat sebesar Rp3,91 Triliun pada periode Desember 2020. Peningkatan kredit UMKM di atas disertai dengan penurunan rasio NPL UMKM dari 2,72% menjadi 2,11% pada periode dimaksud.

Paket Kebijakan OJK Countercyclical Dampak COVID-19 terhadap Lembaga Jasa Keuangan
Dalam menekan potensi pemburukan kondisi Lembaga Jasa Keuangan, OJK, serta Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan.

Pada saat awal terjadinya pandemi, OJK telah meluncurkan kebijakan pada seluruh sektor jasa keuangan. OJK telah menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK 48/POJK.03/2020.

Pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud, mencakup beberapa hal diantaranya, relaksasi penetapan kualitas kredit dengan plafon kurang dari Rp.10 miliar dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Pnetapan kualitas lancar bagi kredit debitur terdampak yang dilakukan restrukturisasi, tanpa perlu Bank membentuk tambahan CKPN, Bank tetap dapat memberi tambahan fasilitas penyediaan dana kepada debitur.

Tak hanya itu, Bank diminta menetapkan kebijakan pengklasifikasian debitur terdampak yang dapat menerima stimulus restrukturisasi serta untuk memperkuat proses manajemen risiko bagi Bank yang melanjutkan perpanjangan restrukturisasi. Selain itu, Bank juga diminta untuk melakukan pelaporan penerapan stimulus secara bulanan.

Sementara pada sektor Industri Keuangan Non-Bank, OJK juga telah menerbitkan POJK
14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID19 bagi LJK Non-Bank yang telah diperpanjang dalam POJK 58/POJK.05/2020.

Kebijakan ini mencakup lembaga keuangan, antara lain Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LJK lainnya termasuk Fintech.

Terdapat beberapa kebijakan yang diatur dalam ketentuan ini, diantaranya penetapan kualitas aset dengan plafon s.d Rp.10 miliar serta pemberian restrukturisasi bagi debitur Lembaga Pembiayaan; pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama LJK Non-Bank dapat melalui video conference; relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian; dan relaksasi perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun.

Berkaitan dengan pelaksanaan PEN oleh Pemerintah dan pelonggaran rasio LTV (loan-to-value) dan FTV(finance-to-value) oleh Bank Indonesia, OJK melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) telah menyampaikan kepada Perbankan untuk turut menyukseskan program-program tersebut.

Dalam surat itu, KEPP meminta dukungan Perbankan untuk mendorong penerapan PEN sebagai upaya menciptakan permintaan pasar, serta turut mendukung pertumbuhan industri otomotif, yang saat ini juga mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Dari sisi perbankan, kebijakan mendorong industri otomotif juga didorong dengan penyesuaian aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

Implementasi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku
Penerapan kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku telah dirasakan dampaknya oleh debitur maupun nasabah lembaga jasa keuangan. Pada periode 31 Desember 2020, Perbankan di Provinsi Maluku telah memberikan restrukturisasi kredit kepada sebanyak 15.093 debitur dengan baki debet sebesar Rp1,51 triliun.  (FM-05)