Pegawai Non ASN dan PPPK Tetap Menjadi Perhatian Serius Pemkot Ambon
Oktober 13, 2023AMBON,FM,- Pegawai Non Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi perhatian serius pemerintah kota Ambon. Hal ini diungkapkan Plt.Kepala BKPSDM kota Ambon, Steven Dominggus kepada media ini, Jumat (13/0/10/2023)
Dominggus menyebutkan, menyikapi Dinamika Sosial yang berlangsung beberapa waktu terakhir terkait pengadaan ASN dan PPPK, maka Pemerintah Kota Ambon melalui BKPSDM sementara melakukan proses seleksi penerimaan calon PPPK yang didasarkan pada surat dari MENPAN RI nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 poin 2 yang mengatur instansi di Daerah.
Tambahnya, selama proses pengadaan berlangsung, pelamar diberikan kesempatan mendaftar secara online melalui akun masing-masing, serta menempuh Langkah-langkah yang dipersyaratkan dalam system, dan berikutnya akan mempedomani jadwal seleksi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kemenpan RI nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Untuk jabatan fungsional berlaku bagi jabatan fungsional teknis dan tenaga Kesehatan, dan nomor 649 yang berlaku bagi PPPK bidang Pendidikan.
Tambahnya, usulan kebutuhan pegawai di Daerah telah dilaksanakan dan disampaikan ke Pemerintah Pusat guna mendapatkan formasi pengadaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Hasilnya Pemerintah Kota Ambon mengusulkan kuota sebesar; Tenaga Teknis 90, Tenaga Kesehatan 273, dan Tenaga Pendidikan 597.
Pemerintah Kota Ambon berkeinginan melalui mekanisme pengadaan ini, kesempatan melamar dari tenaga honorer teknis yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal, sebagai salah satu solusi dalam rangka penataan tenaga honorer Pemerintah Kota Ambon yang hingga saat ini tercatat sebanyak 1175 orang.
Lebih jauh dikatakan, khusus terhadap kuota jabatan fungsional teknis sebanyak 90 peruntukannya diprioritaskan bagi tenaga honor daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon sesuai lowongan jabatan fungsional teknis yang dibutuhkan beserta sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Ambon mengusulkan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 sebanya 408, namun penetapan formasi untuk jabatan fungsional teknis menjadi 90
Pengusulan dimaksud dengan memperhatikan batas usia pensiun 2023, kondisi geografis Daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio Alokasi Anggaran belanja pegawai serta kemampuan keuangan Daerah.
Selain itu untuk penetapan jabatan ditinjau dari peta jabatan, Analisa jabatan, Analisa beban kerja serta nama jabatan fungsional yang telah tertera dalam keputusan Menpan.
Untuk Pemerintah Kota Ambon tidak semua nomenklatur jabatan ada karena perhitungan ABK/ANJAB telah terpenuhi atau juga tidak ada nomenklatur jabatan dimaksud pada ABK/ANJAB di Pemerintah Kota Ambon.
Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan dengan penetapan dari Pemerintah Pusat terhadap formasi kebutuhan pegawai termasuk tenaga administrasi selama masih terdapat jabatan kosong berdasarkan Analisa jabatan dan beban kerja serta nomenklatur nama jabatan sesuai Keputusan Menpan tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu menyikapi revisi Undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kota Ambon berkewajiban untuk Menyusun usulan kebutuhan pegawai perkiraan tahun 2024, sebagai sarana penataan sekaligus mengurangi jumlah honorer daerah agar pada saatnya dapat didefinitifkan sebagai ASN maupun PPPK.
Lebih jauh dikatakan, hal ini senantiasa diutamakan melalui koordinasi regular dengan Dinas/OPD Teknis sesuai arahan Penjabat Walikota Ambon, DPRD Kota Ambon, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat (KEMENPAN, BKN dan DEPDAGRI). (Eda L)


