Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkot Ambon Belum Bersertifikat
Desember 18, 2025AMBON, fokusmaluku.com- Ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi sengketa aset serta lemahnya pengamanan hukum terhadap aset-aset milik daerah tersebut
“Dari hasil inventarisasi awal, diketahui ada sekitar 350 aset tanah milik Pemkot Ambon yang belum memiliki sertifikat,” kata Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta di Ambon, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kendala paling umum yang ditemukan Pemkot Ambon dalam proses sertifikasi yakni terkait pelepasan hak atas tanah adat.
“Kami punya kendala terkait dengan pelepasan hak tanah adat. Itu yang menjadi hambatan sehingga BPN belum bisa mengeluarkan sertifikat atas tanah-tanah tersebut,” jelasnya
Ely bilang, pihaknya telah menentukan target jangka panjang bahwa seluruh aset milik Pemkot Ambon sudah harus bersertifikat paling lambat pada tahun 2028 mendatang.
Atas target ini, Pemkot telah melakukan rapat koordinasi dengan KPK dan BPN dalam rangka menginventarisasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat.
“Masalah ini sudah dibahas dalam rapat dan telah disepakati untuk ditindaklanjuti bersama. Ini juga sebagai bagian dari upaya penataan aset dan kerja sama dengan KPK dan BPN,” ujarnya
Ditambahkan, seluruh data aset yang belum bersertifikat akan dimasukan ke BPN sebelum tanggal 18 September 2025, untuk segera ditindaklanjuti.
“Rapat lanjutan akan digelar yang dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon bersama tim dari bagian aset, hukum, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), guna menentukan langkah teknis berikutnya,” ungkap Toisutta. (Eda L)


