Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi dan Workshop ETPD 2025- 2027
Februari 18, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah kota Ambon menggelar sosialisasi Roadmap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah ( ETPD) kota Ambon tahun 2025- 2027, sekaligus Workshop Admin Aplikasi (SI LAPARD) Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah Kota Ambon, yang dipusatkan di Ruang Rapat Vlisingen- Balai kota Ambon, Kamis (23/10/2025)
Sosialisasi dan workshop ini dihadiri oleh sekretaris Kota Ambon, Pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, Promotor program SI LAPARD, Rudy Heljanan dan admin Aplikasi SILAPARD OPD dan peserta Sosialisasi lainnya
Sekretaris kota Ambon, Roby Sapulette dalam sambutannya menjelaskan, Roadmad atau Peta Jalan ETPD Kota Ambon tahun 2025-2027 akan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan program dan tahapan selanjutnya menuju Ambon yang smart.
Dikatakan, posisi ETPD Kota Ambon saat ini telah berada pada tahap digital, yang mana sebelumnya telah melewati tahapan inisiasi, berkembang dan maju.
“Kota Ambon saat ini sudah berada pada posisi digital, yang sebelumnya telah kita lewati beberapa tahap mulai dari inisiasi, berkembang dan maju,” tutur Sapulette dalam wawancara fokusmaluku.com usai kegiatan dimaksud.
Meski demikian, akui Sapulette, kota Ambon terus berusaha melalui berbagai langkah inovasi dalam pengembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah Kota Ambon.
Berbagai upaya juga dilakukan lintas stakeholder lainnya, dalam upaya mewujudkan Kota Ambon yang smart berbasis digital.
Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena juga dalam berbagai kesempatan menyatakan kesiapan kota Ambon pada Juni 2026 sudah melakukan proses transaksi pembayaran secara non tunai berbasis digital.
Setelah proses launching aplikasi, oleh Walikota Ambon pad tanggal 14 October 2025, diharapkan seluruh OPD pengelola penerimaan daerah dapat melakukan komunikasi koordinasi dan kerjasama dengan bank Maluku Maluku Utara untuk proses pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui kanal -kanal pembayaran yang mudah dan terintegrasi.
Setiap OPD pengelola penerimaan daerah, lanjutnya nantinya dapat melakukan penyusunan peraturan kepala daerah dan tarif atau lainnya, karena secara teknis belum diakomodir peraturan daerah Kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ambon.
Diharapkan sungguh masing-masing admin aplikasi SI LAPARD dapat menginput data penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tepat, real time dan valid. sehingga data yang akan diakses benar-benar sesuai dengan perkembangan penerimaan daerah Kota Ambon. (Eda L)


