BPPRD Ambon Kesulitan Kejar Piutang Pajak PBB Senilai Rp.300 Juta
April 23, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) kota Ambon mengalami kesulitan dalam mengejar piutang/tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai kurang lebih Rp.300.000.000.
Hal ini dikarenakan BPPRD tidak memiliki data valid by name by address dari wajib pajak dimaksud. Hal ini diungkapkan Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes kepada fokusmaluku.com diruang kerjanya, Senin (20/04/2026)
Dikatakan, awalnya Pengelolan full tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah pada Kantor Pajak Pratama ( KPP) Ambon, mereka yang memiliki data rinci tentang setiap wajib pajak PBB di kota Ambon.
Namun sayangnya, sejak pelimpahan kewenangan itu diserahkan ke Pemkot dan dilaunching pada 30 Januari 2014 di Balai Kota Ambon,pihak KPP saja menyerahkan saja kepada Pemkot tetapi dengan tidak dengan data rinci SPPT terhutang itu.
Langkah ini bertujuan meningkatkan otonomi daerah dan efisiensi pemungutan pajak, yang kini dikelola melalui Dinas Pendapatan (Dispenda). Penyerahan ini termasuk validasi piutang PBB dan distribusi SPPT ke masyarakat
“Dulu kan bukan kita yang mengelolanya, itu ada di KPP Pratama Ambon, dan saat diserahkan untuk Pemkot Ambon untuk dikelola, KPP tidak memberikan data itu kepada kita, bahkan sampai hari ini,” ucapnya.
Kalaupun data itu kita terima secara rinci, pasti kami tidak akan tinggal diam, ada upaya tegas yang akan diambil agar piutang ini dapat lunas tertagih dan PAD kota Ambon juga pasti akan bertambah. (Eda L)


