Pemkot Ambon Dorong Wajib Pajak Gunakan Pembayaran Digital untuk Pajak Air Tanah
April 28, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mendorong modernisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas wajib pajak, khususnya bagi pengguna air bawah tanah. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Tanah yang digelar di salah satu hotel di Kota Ambon, Selasa (28/04/2026).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, dalam keterangannya menegaskan bahwa Pemkot kini mengarahkan wajib pajak untuk beralih ke sistem pembayaran non tunai berbasis digital.
“Wajib pajak didorong untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran seperti QRIS, ATM, mobile banking hingga MPOS. Ini bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti ratusan wajib pajak yang selama ini memanfaatkan air tanah dalam aktivitas usaha maupun operasional mereka. Selain memperkenalkan sistem pembayaran digital, sosialisasi juga memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya pengelolaan air tanah secara berkelanjutan.
Roy menjelaskan, pajak air tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengendalian penggunaan air tanah di Kota Ambon. Mengingat kondisi geografis Ambon sebagai pulau kecil, eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat berdampak pada kerusakan ekosistem.
“Jika pengambilan air tanah terus meningkat tanpa kontrol, maka berpotensi terjadi intrusi air laut yang menyebabkan air menjadi asin dan merusak vegetasi di permukaan. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi dan diatur secara bijak,” jelasnya.
Dalam Perwali tersebut, penetapan nilai perolehan air tanah didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain ketersediaan sumber air baku, kedalaman pengambilan, serta volume pemanfaatan. Semakin besar volume pengambilan dan semakin dangkal sumber air, maka nilai pajaknya cenderung lebih tinggi karena dinilai lebih berisiko terhadap lingkungan.
“Sebaliknya, jika terdapat alternatif sumber air seperti dari PDAM, maka penggunaan air tanah bisa ditekan. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Pemkot Ambon berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat tidak hanya memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.
Turut hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Kota Ambon dari Komisi II, yakni Christianto Laturiuw, Zeth Pormes, dan Taha Abubakar, yang turut memberikan perspektif terkait peran regulasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, Pemkot Ambon optimistis penerapan pembayaran pajak digital serta pengelolaan air tanah yang bijak dapat berjalan efektif demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Eda L)


