59 Ormas dan OKP Tercatat di Kesbangpol Ambon, Organisasi Diminta Pastikan Legalitas
September 23, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Sebanyak 59 organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon hingga tahun 2026.
Pencatatan keberadaan organisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai organisasi yang beraktivitas di wilayah Kota Ambon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fokusmaluku.com, Kamis (24/09/2026), Kesbangpol Kota Ambon mengimbau Ormas, OKP, yayasan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjalankan aktivitas di wilayah Kota Ambon untuk memastikan keberadaan dan legalitas organisasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui keberadaan, kepengurusan serta aktivitas organisasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kesbangpol menjelaskan, untuk organisasi yang bersifat lokal dan beraktivitas di Kota Ambon, pelaporan keberadaan dapat dilakukan kepada Kesbangpol sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara organisasi yang merupakan bagian atau cabang dari organisasi tingkat nasional memiliki mekanisme administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku pada tingkat pusat maupun daerah.
Selain itu, terdapat pula organisasi yang dalam pelaksanaan administrasinya berkaitan dengan Kesbangpol Provinsi Maluku, tergantung cakupan dan karakteristik organisasinya.
Legalitas menjadi salah satu aspek penting bagi organisasi dalam menjalankan aktivitasnya di tengah masyarakat.
Dengan memiliki dokumen dan legalitas yang jelas, organisasi akan lebih mudah membangun koordinasi dengan pemerintah maupun instansi lainnya, terutama ketika melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat dan membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Keberadaan organisasi yang tercatat juga memberikan kepastian mengenai identitas lembaga, kepengurusan serta alamat sekretariat sehingga pemerintah memiliki data yang lebih jelas mengenai organisasi yang beraktivitas di wilayah Kota Ambon.
“Legalitas dan administrasi organisasi penting untuk memudahkan koordinasi dengan pemerintah maupun instansi lainnya,” demikian informasi yang diperoleh dari Kesbangpol Kota Ambon.
Persyaratan Pendaftaran
Bagi Ormas dan OKP yang hendak melakukan pencatatan sesuai mekanisme di Kesbangpol Kota Ambon, sejumlah dokumen perlu disiapkan.
Di antaranya surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol, akta pendirian yang dikeluarkan notaris dan memuat AD/ART, serta surat keputusan (SK) kepengurusan.
Susunan pengurus sekurang-kurangnya mencantumkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, disertai dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Organisasi juga perlu menyiapkan surat keterangan domisili dari lurah atau raja setempat terkait alamat sekretariat, program kerja organisasi, serta NPWP atas nama organisasi.
Selain itu, terdapat surat pernyataan mengenai kondisi organisasi, antara lain tidak sedang mengalami sengketa kepengurusan, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan kelengkapan administrasi dan legalitas tersebut, organisasi diharapkan dapat menjalankan aktivitas secara tertib sekaligus membangun kemitraan yang lebih baik dengan pemerintah dan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, pencatatan organisasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi, koordinasi dan menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Kota Ambon.(Eda L)

