Pemkot Ambon Usulan 7 Ranperda ke Legislatif

Pemkot Ambon Usulan 7 Ranperda ke Legislatif

Januari 27, 2021 0 By admin

AMBON,FM,-Pemerintah kota Ambon melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah secara resmi mengusulkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada legislatif yakni DPRD untuk dibahas secara bersama.

7 Ranperda tersebut antara lain: Ranperda dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,Dinas Pendidikan kota Ambon tentang pedoman dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), disusul oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Ambon tentang insentif dan kemudahan investasi di kota Ambon dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat kota Ambon tentang pengangkatan dan pemilihan kepada pemerintahan dan tentang negeri sementara Bagian Hukum mengusulkan tentang pembentukan BUMD Pasar. Yang dibahas bersama di ruang rapat Baileo Rakyat-Belso Ambon, Selasa kemarin.

Wakil Ketua Bappemperda DPRD kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, sejumlah catatan dari seluruh anggota Bapemperda salah satunya adalah setiap OPD pengusung jangan hanya memberikan usulan judul saja tetapi harus memiliki konsep yang jelas untuk maksud dan tujuan apa menyampaikan usulan ke DPRD apakah itu memang mutlak perintah UU atau memang karena kebutuhan di kota Ambon.

“Kami sudah menerima setiap usulan yang disampaikan ke DPRD untuk nantinya dibahas, namun kami berharap OPD jangan hanya tau memberikan usulan Ranperda tetapi harus memiliki konsep yang jelas untuk maksud dan tujuan apa menyampaikan usulan itu, agar nantinya produk hukum yang tercipta nanti dapat benar-benar menjadi acuan yang kokoh dalam menjalankan tugas birokrasi,” akui Laturiuw.

Menurtnya,semua yang dilakukan harus juga berdasar pada kemampuan keuangan daerah, sebab itu setiap OPD harus juga memberikan kejelasan kepada DPRD tentang waktu penggunaan uang entah triwulan ataukah semesteran.

“Memang benar penetapan anggaran sudah dilakukan tetapi tentang waktu penggunaan uang itu kapan triwulan I ataukah kuartal I,itu juga harus dijelaskan oleh setiap OPD pengusung supaya di masa sidang ke II dapat diketahui berapa jumlah Ranperda yang akan kita selesaikan.

Selain pengusulan Ranperda dari Eksekutif DPRD melalui setiap Komisi juga akan mengusulkan Ranperda inisiatif dan nantinya akan ada rapat lanjutan di DPRD terkait itu.

“Kita upayakan setiap Komisi harus ada 1 Ranperda ditambah dengan Ranperda pengusung dari OPD,” tuturnya

Untuk diketahi, dalam pelaksanaan roda pemerintahan yang baik dan profesional pemerintah harus memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah, Perda inilah yang akan memudahkan pemerintah bekerja lebih efisien.(FM-09)