Sengketa Hanura Selesai, Hasanusi Kembali Memimpin

Juni 30, 2018 0 By admin

AMBON,FM.com.- Sengketa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kini telah usai, dalam berbagai proses persidangan yang dilakukan dalam sidang Munaslub pada 22 januari lalu.

“Semua sengketa yang berakhir di pengadilan apapun keputusannya menjadi dasar dan landasan kita untuk mengelola partai politik sehingga langkah organisasi akan dijalankan pengurus DPP Hanura hasil Munaslub,” terang Hasanusikepada wartawan di DPRD Maluku, Jumat

Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 sah dan berlaku hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.

Isi amar putusan yang dikabulkan PTUN antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor M.HH-01AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi Pengurus DPP Hanura masa bakti 2015-2020.
Selain itu juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-01AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 tentang tentang Restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi.

Ketua DPD Hanura Maluku, Ayu Hasanusi kepada wartawan menjelaskan, dengan adanya keputusan PTUN yang bersifat final maka pupus sudah keinginan M. Yassin Payapo Cs yang selama ini begitu antusias lakukan pergerakan mengusulkan dan memaksa untuk penarikan asset, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus pemberhentian dari keanggotaan Partai Hanurs dsn usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ayu Hasanussy sebagai anggota DPRD Maluku.

Dengan adanya putusan ini maka pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling memiliki otoritas mengatanamajan Partai Hanura di Maluku legowo dan tidak lagi menggunakan simbol dan lambang partai Hanura dan perlu diketahui, Sekretatias Partai Hanura tang sah terletak di Jl. Kenanga Nomor 4 Ambon dengan Ketua DPD Partai Hanura Maluku, R. Ayu Hindun Hasanusi selain itu ilegal.
Kepengurusan DPD Partai Hanura akan dilakukan secara selektif dan diikuti dengan reposisi terhadap mereka yang selama ini bertindak dengan cara keras, culas, kotor dan manipulatif dan tega rasa.
“Kepada pihak terkait lainnya di Maluku antara lain, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, DPRD Maluku, KPU, Bawaslu, agar dapat bersinergi dengan Partai Hanura dibawa kepemimpinan R. Ayu Hasanusi,” ucapnya.
Dengan berakhirnya sengketa Hanura ini, publik dapat mengetahui secara terbuka siapa pemimpin partai Hanura saat ini, dan dengan resmi juga telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Sekretariat DPD Partai Hanura Maluku dan akan siap mengikuti perhelatan politik dalam pesta demokrasi pemilihan Anggota Legislatif di 2019 mendatang. (EL)