15 Laporan Pinjaman Ilegal Berhasil Diterima OJK Maluku 

15 Laporan Pinjaman Ilegal Berhasil Diterima OJK Maluku 

September 5, 2026 0 By admin

AMBON, fokusmaluku.com- OJK Maluku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal. Untuk investasi ilegal, tercatat sekitar 15 laporan, selain laporan mengenai pinjaman ilegal maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal mulai menyentuh masyarakat Maluku. Perkembangan teknologi dan penggunaan media digital juga dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau calon korban secara lebih mudah dan luas.

Karena itu, OJK Maluku mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sebelum melakukan transfer maupun deposit, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan produk, investasi, pekerjaan, maupun aktivitas keuangan tersebut.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK apabila menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan.

Haramain menegaskan, upaya mencegah penipuan keuangan ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, jasa keuangan, pemerintah daerah dan masyarakat agar jumlah laporan dan korban bisa ditekan,” ujarnya, (1/09/2026)

OJK Maluku, lanjut Haramain, akan terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, pinjaman ilegal, serta berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital.

Ia berharap peningkatan literasi keuangan dapat menjadi benteng bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan calon korban.

 

Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan. Jika sebuah tawaran meminta deposit terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar, sementara legalitasnya tidak jelas, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi. (**)