OJK Maluku Mencatat per Juli 2026, Pengaduan Masyarakat Capai 1200
September 5, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat sekitar 1.200 layanan informasi dan pengaduan masyarakat selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Tingginya jumlah layanan tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencari informasi dan menyampaikan persoalan terkait sektor jasa keuangan.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi yang tersedia di OJK.
“Kalau kita hitung, selama kurang lebih tujuh bulan ada sekitar 1.200 layanan. Per bulannya mungkin sekitar 200 layanan, berarti sehari bisa 10 sampai 15 layanan,” ujar Haramain, Selasa (2/9/2026) di Ambon.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pengaduan juga tidak terlepas dari semakin dikenalnya OJK oleh masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, merupakan hal positif karena masyarakat mulai mengetahui lembaga yang tepat untuk menyampaikan keluhan ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga pengaduannya. Karena kalau masyarakat ingin melaporkan sesuatu, mereka tahu harus melapor ke mana,” katanya.
Haramain menegaskan, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sepanjang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dan sesuai dengan kewenangan OJK.
Dari berbagai pengaduan yang diterima, persoalan terkait kredit dan pembiayaan menjadi salah satu masalah yang cukup banyak disampaikan masyarakat.
Namun, di tengah meningkatnya aktivitas layanan informasi dan pengaduan, OJK Maluku juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen identitas lainnya.
Haramain menjelaskan, data pribadi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan, termasuk mengajukan pinjaman atau menggunakan layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik data.
Tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui data pribadinya telah digunakan setelah muncul persoalan pada catatan atau informasi kredit atas nama mereka.
“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat merasa tidak pernah mengajukan, tetapi tiba-tiba muncul masalah,” jelasnya.
Karena itu, Haramain meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan foto KTP, swafoto bersama KTP, nomor telepon maupun dokumen identitas lainnya kepada pihak yang tidak jelas.
Terlebih ketika seseorang menawarkan bantuan untuk memperoleh pinjaman atau layanan tertentu, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu identitas pihak yang meminta data serta tujuan penggunaan data tersebut.
“Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP, harus hati-hati. Jangan sampai data tersebut digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Haramain.
OJK Maluku juga mendorong masyarakat untuk secara berkala memeriksa informasi terkait riwayat kredit. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terdapat pinjaman maupun fasilitas kredit yang tercatat atas nama seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memperoleh informasi terkait kondisi riwayat kredit dan segera mengambil langkah apabila menemukan data yang tidak sesuai.
Menurut Haramain, pemeriksaan secara berkala dapat menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan identitas dapat diketahui lebih dini.
Selain penyalahgunaan data pribadi, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau layanan keuangan. Modus tersebut dapat dilakukan melalui SMS, pesan singkat, telepon maupun berbagai platform digital, termasuk dengan menawarkan hadiah atau keuntungan tertentu.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau tawaran yang meminta data pribadi, kode keamanan, foto identitas maupun sejumlah uang.
Haramain berharap masyarakat semakin aktif mencari informasi sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan maupun merespons berbagai tawaran yang mencurigakan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan serta kesadaran menjaga keamanan data pribadi, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan, kredit ilegal dan penyalahgunaan identitas. (**)


