OJK Maluku Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Investasi Dengan Jumlah Besar
September 5, 2026AMBON, fokusmaluku.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta mewaspadai berbagai modus penipuan investasi ilegal, pinjaman ilegal, serta aktivitas keuangan ilegal yang mulai menyasar masyarakat di daerah.
Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan mudah, terutama modus yang meminta korban melakukan deposit setelah menyelesaikan tugas atau aktivitas tertentu.
“Disuruh melakukan berbagai aktivitas, kemudian setelah itu diminta deposit. Kalau sudah seperti itu, harus hati-hati karena sudah mengarah pada penipuan,” ujar Haramain kepada media ini, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, salah satu modus yang perlu diwaspadai masyarakat dilakukan dengan cara yang terlihat sederhana dan menguntungkan. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan atau aktivitas ringan, seperti menonton video atau menyelesaikan tugas tertentu.
Pada tahap awal, korban bahkan dapat diberikan imbalan kecil untuk membangun kepercayaan. Setelah korban mulai tertarik, pelaku kemudian meminta korban melakukan deposit dengan alasan untuk memperoleh komisi atau keuntungan yang lebih besar.
“Kalau awalnya hanya disuruh menonton, kemudian melakukan beberapa aktivitas, lalu diminta deposit, masyarakat harus sangat berhati-hati,” katanya.
Haramain mengungkapkan, OJK Maluku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal. Untuk investasi ilegal, tercatat sekitar 15 laporan, selain laporan mengenai pinjaman ilegal maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Menurutnya, laporan tersebut menunjukkan bahwa berbagai modus keuangan ilegal mulai menyentuh masyarakat Maluku. Perkembangan teknologi dan penggunaan media digital juga dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau calon korban secara lebih mudah dan luas.
Karena itu, OJK Maluku mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi atau pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sebelum melakukan transfer maupun deposit, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan produk, investasi, pekerjaan, maupun aktivitas keuangan tersebut.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK apabila menemukan tawaran keuangan yang mencurigakan.
Haramain menegaskan, upaya mencegah penipuan keuangan ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, jasa keuangan, pemerintah daerah dan masyarakat agar jumlah laporan dan korban bisa ditekan,” ujarnya.
OJK Maluku, lanjut Haramain, akan terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, pinjaman ilegal, serta berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi digital.
Ia berharap peningkatan literasi keuangan dapat menjadi benteng bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan calon korban.
Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan prinsip “legal dan logis” sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan. Jika sebuah tawaran meminta deposit terlebih dahulu dengan iming-iming keuntungan besar, sementara legalitasnya tidak jelas, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan transaksi. (**)


